Abstract:
ABSTRAK
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis gerakan sosial yaitu Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) di Kalimantan Selatan dalam memperjuangkan hak buruh pasca disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law).
Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif tipe diskriptif. Penelitian dilakukan di Penelitian dilakukan di Sekreariat DPD Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan. Adapun yang menjadi subjek penelitian ini adalah Ketua FSPMI Kal-Sel, Yoyoen Indharto. Teknik pengumpulan data adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan analisis dari Milles dan Humberman yaitu reduksi data, penyajian data, dan verifikasi data.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa dalam Gerakan Sosial Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Kalimantan Selatan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) dengan tegas menolak mulai dari rancangan (RUU CIPTAKER) sampai dengan disahkan menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau biasa dikenal dengan istilah Omnibus Law. Karena pada dasarnya isu utama yang menjadi sorotan oleh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Kalimantan Selatan (FSPMI Kalsel) dalam perjuangan gerakan buruh yaitu upah yang layak, penolakan terhadap outsourcing, penggunaan PKWT yang sesuai dengan undang-undang, dengan perlindungan yang jelas, memperkuat fungsi pengawasan ketenagakerjaan, jaminan sosial (social security), pemberlakuan hak-hak dasar buruh baik itu terkait jam kerja, cuti, lembur, bonus, pesangon dsb, melalui PKB yang berpihak pada buruh serta perlindungan terhadap kaum buruh apabila terjadi PHK. Selain itu yang menjadi sorotan juga oleh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Kalimantan Selatan (FSPMI Kalsel) yakni adanya beberapa pasal di dalam UU Cipta Kerja yang tidak sesuai dengan regulasi atau peraturan sebelumnya yaitu UU Nomor 13 Tahun 2003 yang kemudian dianggap hanya merugikan bahkan menyengsarakan para kaum buruh dan memberikan keuntung atau benefit yang lebih banyak kepada kaum pengusaha.
Saran yang diberikan peneliti adalah Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) wilayah Kalimantan Selatan melakukan komunikasi lagi agar masalah ketenagakerjaan atau cluster ketenagakerjaan di keluarkan dari UU Cipta Kerja (Omnibus Law) tersebut.
Kata Kunci : Gerakan Sosial, Serikat Kerja, Omnibus Law