Abstract:
Tujuan dari penelitian skripsi ini berdasarkan permasalahan yang pertama mengetahui bagaimana pengaturan Langkah hukum yang dapat ditempuh pekerja dalam mengajukan eksekusi di Pengadilan Hubungan Industrial yang nilai gugatannya di bawah Rp 150.000.000,- dan yang kedua untuk mengetahui apa akibat hukum bagi Pengadilan Hubungan Industrial yang tidak mampu melaksanakan eksekusi yang nilai gugatannya di bawah Rp 150.000.000,-. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normative. Bahan hukum yang digunakan diperoleh melalui studi kepustakaan dengan mempelajari perundang-undangan dan semua tulisan yang berkaitan dengan objek yang diteliti yaitu berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : Pertama, hambatan pelaksanaan eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang telah berkekuatan hukum tetap yang terkendala pada biaya eksekusi khususnya dengan nilai gugatan dibawah Rp 150.000.000,- yang hanya dijelaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, tetapi tidak ada menjelaskan secara rinci mengenai langkah hukum yang dapat ditempuh pekerja dalam mengajukan eksekusi di Pengadilan Hubungan Industrial yang nilai gugatannya dibawah Rp 150.000.000,-. Kedua, Pengadilan Hubungan Industrial sebagai alat negara dalam hal memeriksa dan mengadili perselisihan hubungan industrial tentunya harus menghasilkan putusan yang berkualitas dan memenuhi rasa keadilan bagi para pihak, khususnya pemohon eksekusi sebagai pihak yang dimenangkan dalam amar putusan hakim. Akibat hukum bagi Pengadilan Hubungan Industrial yang tidak mampu melaksanakan eksekusi yang nilai gugatannya dibawah Rp 150.000.000,-, terhadap Pengadilan Hubungan Industrial tersebut tidak ada akibat hukumnya.
KATA KUNCI (keyword) : Eksekusi, Pengadilan Hubungan Industrial, Gugatan