Abstract:
Skripsi ini mempunyai tujuan yaitu untuk menjelaskan apakah recall dilakukan oleh partai politik termasuk kedalam kedaulatan rakyat atau kedaulatan partai politik dan apakah recall yang dilakukan oleh partai politik tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dari negara demokrasi yang dianut oleh Indonesia yang berkedaulatan rakyat berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam penelitian skripsi ini menggunakan metode normatif. Data sekunder menjadi dasar dari dilakukannya penelitian ini. Jadi dalam penelitian ini metode pendekatan yuridis digunakan untuk memperoleh data dari penelitian kepustakaan, yaitu melakukan analisis terhadap permasalahan dari sudut pandang/menurut ketentuan hukum/perundang-undangan yang valid.
Menurut dari penelitian skripsi ini menunjukkan hasil bahwa : Pertama, bisa dikatakan bahwa alasan yang menjadi dasar dilakukannya recall karena alasan anggota DPR melakukan pelanggaran terhadap AD/ART partai politik merupakan ketidaksesuaian terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang mengandung prinsip-prinsip dalam kedaulatan rakyat, dan bisa dikatakan jika recall oleh partai politik dilakukan berdasarkan pada alasan karena melakukan pelanggaran AD/ART kepada anggota DPR termasuk dalam kedaulatan partai politik bukan kedaulatan rakyat lagi. Kedua, mekanisme recall oleh partai politik tidak bisa sepenuhnya untuk dihilangkan dan tetap diperlukan untuk mengawasi dan mengendalikan anggota yang berprofesi sebagai anggota parlemen di DPR. Namun agar tidak bertentangan dengan kedaulatan rakyat, dalam pengambilan keputusan recall terhadap anggota DPR ikut serta dari rakyat tetap diperlukan sebagai sebuah wujud dari kedaulatan rakyat agar tercipta usaha check and balances dalam pengelolaan negara
Kata Kunci :Kedaulatan Rakyat, Recall, Dewan Perwakilan Rakyat