Abstract:
GADAI (SANDA) TANAH DAN BANGUNAN MENURUT HUKUM ADAT
(STUDI DI KOTA BANJARMASIN)
Ditha Meylinda Koulivia Sahara
Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat
dithameylindak.s@gmail.com
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui praktik gadai (sanda) terhadap tanah dan bangunan (studi di kota Banjarmasin) dan juga untuk mengetahui akibat hukum bila pemberi gadai tidak bisa mengembalikan uang gadai (sanda) kepada penerima gadai. Penelitian dalam kajian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menginventarisir pendekatan kepustakaan dengan tiga bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, identifikasi masalah dan menganalisa secara deskriptif.
Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, mengenai pelaksanaan gadai (sanda) untuk tanah dan bangunan (studi di kota Banjarmasin), masih banyak masyarakat yang dalam membuat perjanjian gadai (sanda) dilakukan secara tidak tertulis tanpa dihadiri saksi dan dibuat tanpa jangka waktu, sehingga perjanjian tersebut berlarut terlalu lama yang berakibat menjadi sengketa.
Kedua, akibat hukum bila pemberi gadai tidak bisa mengembalikan uang gadai (sanda) kepada penerima gadai, dalam hukum adat penerima gadai tidak bisa memaksa pemberi gadai untuk melunasi utangnya namun dapat ditempuh dengan cara yaitu jual lepas, menganakgadaikan dan memindahgadaikan dengan persetujuan pemberi gadai terlebih dahulu.
Kata Kunci : Gadai, Gadai (Sanda) Tanah dan Bangunan, Hukum adat