Abstract:
Menurut hasil penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa :
Pertama, alasan terpidana diwajibkan membayar biaya perkara dalam persidangan pidana adalah sebagai bentuk dari tanggungjawabnya sebagai warga negara yang telah meresahkan orang banyak.
Kedua, terdapat sanksi kepada terpidana yang tidak membayar biaya perkara yang dibebankan kepadanya apabila terpidana tidak memohonkan terlebih dahulu pembebasan biaya perkara kepada majelis hakim.