Abstract:
ABSTRAK
Kata Kunci: Pelanggran, Pegawai Negeri Sipil, Polri
Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini yaitu untuk menganalisis dan mengetahui model penyelesaian pelanggaran etika dan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri telah mengkomodir asas kepastian hukum dan untuk menganalisis dan mengetahui kedudukan pejabat yang berwenang dalam memeriksa pelanggaran etika dan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri.
Dalam penulisan tesis ini penulis ini menggunakan penelitian dengan jenis penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian yaitu. Lalu pada pendekatan penelitian menggunakan pendekatan undang-undang (statute aprroach) dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkutan paut dengan isu hukum yang sedang ditangani Bahan hukum berupa bahan hukum primer dan sekunder yang didapat dari peraturan perundang-undangan serta buku-buku arau literatur, artikel, majalah, tulisan para ahli hukum, pendapat para ahli hukum, serta karya-karya ilmiah yang ada kaitannya dengan penelitian ini.
Dari hasil penelitian terdapat kesimpulan yaitu. Pertama. Penyelesaian pelanggaran Etika bagi Pegawai negeri Sipil (PNS) Polri masih diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004 yang mana aturan tersebut merupakan aturan Pegawai Negeri Sipil secara umum, karena untuk PNS Polri belum memiliki aturan tersendiri untuk penyelesaian pelanggaran Etika. Dalam penyelesaian pelanggaran kode etik Pegawai Negeri Sipil Polri mendasarkan pada prosedur dan mekanisme penegakan kode etik Pegawai Negeri Sipil yang pengaturannya terdapat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 42 tahun 2004 pada Bab VI pasal 15 sampai dengan 21 yang mana dalam penegakan kode etik Pegawai Negeri Sipil ketika Pegawai Negeri Sipil Polri melakukan Kode Etik maka dikenakan sanksi moral. Kedua. Kedudukan pejabat yang berwenang dalam memeriksa pelanggaran Etika dan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Polri seperti tertuang dalam Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indornsia pada pasal 20 bahwa Pegawai Negeri pada kepolisian Negara Republik Indonesia terdiri atas anggota Kepolisian Negara Republik Indoensia dan Pegawai negeri Sipil. Sehingga dalam penyelesaian pelanggaran etika maupun disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil Polri adalah wewenang Polri