Abstract:
ANALISIS YURIDIS UJI FORMIL UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA PADA STUDI PUTUSAN MK NOMOR 91/PUU-XVIII/2020
Made Ardike Dwi Saputra
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui dan menganalisis Pertimbangan Hukum Hakim Mahkamah Konstitusi Dalam Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 Yang Menyatakan Undang undang Cipta Kerja cacat formil dan 2) Untuk mengatahui dan menganalis Dampak Putusan Hukum Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 Yang Menyatakan Undang undang Cipta Kerja cacat formil.
Menurut hasil penelitian yang diperoleh dari penulisan skripsi ini, diperoleh hasil Pertama, Pertimbangan Hukum Hakim Mahkamah Konstitusi Dalam Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 Yang Menyatakan Undang undang Cipta Kerja cacat formil, yaitu terkait Teknik Penyusunan Peraturan PerundangUndangan yang tidak menggunakan ketentuan baku yang diatur pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan pada Lampiran II yang mana kesalahan dalam Teknik penyusunan tersebut menyebabkan hakim mempertimbangkan untuk dilakukannya perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun serta legalitas dalam pembuatan Undang-undang Cipta Kerja dengan Teknik Omnibuslaw ini belum diatur sebagaimana dalam Pasal 64 ayat 3 Sehingga terdapat kekosongan hukum dalam Teknik pembuatan undang-undang dengan metode omnibuslaw. Kedua, Adapun dampak dari Putusan Hukum Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yaitu dalam hal ini pemerintah yang bekerjasama dengan badan legislatif harus melakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun terkait Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang dinyatakan cacat formil. Adapun perbaikan ini yaitu terkait Teknik Penyusunan Peraturan PerundangUndangan dan juga berakibat pada ditangguhkannya segala tindakan/kebijakan yang berkaitan dengan ketentuan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Kata Kunci: Analisis Yuridis, Uji Formil Undang-Undang Cipta Kerja