Abstract:
ABSTRAK
Tujuan Dari Penelitian ini adalah untuk mengetahui Kedudukan Perda Nomor 14 Tahun 2009 tentang Bangunan Panggung dalam Penataan Kota Banjarmasin yang mengatur Tentang Bangunan Panggung yang sesuai dengan peraturan Pemerintah agar tidak menimbulkan dampak Bagi Kota Banjarmasin. Penelitian ini memakai tata cara/ metode Penelitian Hukum Normatif. Penelitian ini dilakukan dengan mengumpulkan bahan Hukum primer dan bahan hukum sekunder.
Berdasarkan hasil dari Penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : pertama, Sebagai wujud Tanggung Jawab Pemerintah dalam Penataan Kota Banjarmasin sebagaimana yang diatur dalam peraturan RTRW agar lebih tersinkronisasi sesuai peraturan yang telah di tetapkan oleh pemerintah daerah. Kedua, secara Normatif Berkenaan dengan Kedudukan Perda Bangunan Panggung di Kota Banjarmasin yang Benar-benar harus dijalankan dan Ditegaskan Agar terciptanya ketertiban dalam menjalankan dan terlaksananya Peraturan daerah dimana hal itu menjadikan kota Banjarmasin tidak terkena dampak dari akibat kurangnya penegasan yang mengakibatkan berdirinya bangunan-bangunan baik yang liar yang tidak mematuhi Peraturan yang ada maupun yang resmi yang membuat secara penuh menutup sungai atau yang sebagian saja, yang mengakibatkan tidak adanya resapan air dalam bangunan tersebut dan mengakibatkan rentannya Banjir di kota Banjarmasin.
Kata Kunci : Kota Banjarmasin: Bangunan Panggung: Tata Ruang Kota