Abstract:
Tujuan dari penulisan jurnal ini ialah untuk mengetahui apakah gambar menu yang tidak sesuai dengan produk makanan dapat dikategorikan sebagai informasi menyesatkan dan untuk mengetahui bagaimana bentuk pertanggungjawaban pelaku usaha yang memuat gambar menu tidak sesuai dengan produk makanan, kedua tujuan tersebut diteliti dengan meninjau Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif, bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini ialah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Sifat dalam penelitian ini bersifat preskriptif.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, Perihal ketidaksesuaian gambar menu dengan produk makanan yang disajikan kepada konsumen oleh pelaku usaha dapat dikategorikan sebagai informasi yang menyesatkan. Dalam hal ini informasi tersebut dapat berbentuk iklan yang diberikan kepada konsumen. Kemudian ketika iklan sebagai media informasi tidak memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur kepada konsumen, maka akan menimbulkan adanya informasi yang menyesatkan serta pelanggaran terhadap hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha itu sendiri. Kedua, Mengacu pada muatan “Undang - Undang No 8 Tahun 1999” tentang Perlindungan Konsumen khususnya Pasal 4 mengenai hak-hak konsumen, Pasal 7 mengenai kewajiban pelaku usaha, serta Pasal 19 mengenai tanggung jawab pelaku usaha, dapat disimpulkan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada konsumen yang telah dirugikan. Bentuk kerugian pun tidak hanya berpatok pada kerugian materil, namun juga kerugian fisik maupun jiwa, tergantung pada pihak konsumen yang mengalami kerugian.