Abstract:
ABSTRAK
Panji Laksono Jati, 1610413210020, Implementasi Peraturan Walikota Nomor 23 Tahun 2016 Di Kota Banjarmasin (Penyelenggaraan Reklame terkait Iklan Rokok Di Kawasan Pendidikan). Dibimbing oleh Siti Hamidah, S.Sos, M.Si
Pelanggaran terhadap pelaksanaan reklame khususnya iklan rokok di bidang pendidikan yang sejalan dengan perkembangan dunia usaha khususnya iklan rokok di Banjarmasin yang semakin maju. Jumlah reklame dan reklame semakin banyak tanpa memperhatikan tata letak, dan keberadaannya semakin menumpuk.
Oleh karena itu, tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi penerapan Kebijakan Perizinan Reklame di Banjarmasin, khususnya di bidang pendidikan, dan penyebab pelanggaran Peraturan Walikota Nomor 23 Tahun 2016 di Kota Banjarmasin. Selain teori Edward III dan teori Van Meter dan Van Horn, penelitian ini menggunakan pendekatan kuasi-kualitatif tipe deskriptif. Beberapa pemilik iklan, Warga Kota Banjarmasin, dan Pengatur perijinan reklame tingkat 1 di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin menjadi subjek penelitian ini. Wawancara, dokumentasi, dan observasi merupakan semua metode pengumpulan data. Reduksi data, penyajian data, dan penggambaran kesimpulan adalah semua bagian dari analisis data.
Dapat disimpulkan bahwa papan reklame iklan rokok di kawasan pendidikan Kota Banjarmasin tidak dilakukan oleh pemerintah maupun pihak ketiga, dan bahwa kasus ini dapat memberikan dampak yang signifikan bagi masyarakat khususnya pelajar, berdasarkan temuan penelitian dan diskusi yang peneliti lakukan mengenai implementasi kebijakan reklame Kota Banjarmasin dalam hal pengawasan di lapangan. Minimnya koordinasi menjadi faktor utama baik bagi petugas pelayanan maupun penyelenggara reklame, demikian juga kurangnya sumber daya, termasuk petugas dan dana khusus dari pemerintah daerah bagi pelaksana untuk melaksanakan kebijakan, sikap dari Organisasi Perangkat Daerah di proses penerbitan izin reklame di Kota Banjarmasin kurang memiliki rasa tanggung jawab dalam menjalankan peraturan Walikota yang ada sehingga pelanggaran yang ada dibiarkan begitu saja, dan struktur birokrasi. Organisasi Perangkat Daerah dalam hal ini telah melaksanakan tugas dan fungsi yang berkaitan dengan administrasi perijinan reklame Seharusnya petugas lapangan mengaktifkan kembali DPMPTSP Kota Banjarmasin untuk menjamin kelancaran kegiatan pemerintahan daerah. Selain itu, diharapkan kepada organisasi dan organisasi terkait Dinas tidak akan segan-segan mengusut penyelenggara reklame yang beroperasi tanpa izin, sekalipun berizin, jika melanggar aturan yang telah disepakati Pemkot Banjarmasin.
Kata Kunci: Kebijakan, sumber daya, disposisi, dan koordinasi