Abstract:
Pajak merupakan penerimaan terbesar daerah Muara Teweh. Pada tahun 2020 terjadi pandemic covid-19 yang membuat pemerintah mengeluarkan PMK Nomor 23/PMK-03/2020 tentang insentif pajak sebagai bentuk respon dari pandemic covid-19 , penelitian ini bertujuan menganalisis pemberian insentif pajak serta efeknya terhadap penerimaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Muara Teweh. Hasil temuan yang diperoleh penerimaan pajak di KPP Muara Teweh mengalami penurunan sebesar 16% dibandingkan sebelum adanya kebijakan insentif.