Abstract:
SRIYONO, JOKO. 2022. PINJAMAN ONLINE TIDAK BERIZIN DALAM PERSPEKTIF KEBIJAKAN KRIMINAL. Program Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing Utama: Dr. H. Ahmad Syaufi, S.H., M.H. dan Pembimbing Pendamping: Dr. H. Mispansyah, S.H., M.H. 121 Halaman
ABSTRAK
Kata Kunci : Kriminalisasi, Pengaturan Pinjaman Online Ilegal , Kebijakan Formulasi
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaturan pidana pinjaman online illegal menurut hukum pidana Indonesia dan untuk mengetahui kebijakan formulasi hukum pidana terhadap Pinjaman Online Illegal di masa yang akan datang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dimana penelitian hukum ini dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka serta bahan hukum pendukung lainnya. Penelitian dilakukan dengan mengkaji beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang hukum Pidana (KUHP), Undang-undang pidana diluar KUHP dan Undang-Undang diluar KUHP yang memuat ketentuan pidana yang berkaitan dengan permasalahan dengan teori-teori hukum berkenaan dengan pertanggungjawaban pidana dan kesalahaan.
Menurut hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa : Pertama, mengenai pengaturan terkait pinjaman online (pinjol) illegal di dalam hukum pidana masihlah belum diatur secara jelas dan tegas beberapa peraturan hukum yang menjadi payung hukum dalam pelaksanaan kegiatan fintech pinjaman online di Indonesia diantaranya yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (POJK NO.77/2016), Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial (PBI NO. 19/2017), dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/SEOJK.02/17 tentang Tata Kelola dan Resiko Teknologi Informasi pada Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK No. 18/2017). Kedua, mengenai kebijakan formulasi atau kebijakan legislatif terhadap pinjaman online (pinjol) illegal tersebut masihlah mengalami kekaburan hukum karena tidak adanya pengaturan secara khusus dan jelas mengenai pinjaman online (pinjol) illegal. Pasal yang digunakan dalam tindak pidana pinjaman online illegal haruslah di perbaharui sesuai nilai-nilai yang hidup di masyarakat guna kepentingan ketertiban dan keamanan dalam suatu masyarakat dan di lain sisi memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana atau kejahatan tersebut.