Abstract:
Tujuan penelitian ini untuk menganalisis Perhitungan, Pemotongan, dan Pelaporan Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 dari penghasilan pegawai Sekretariat DPRD Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimatan Tengah untuk mengetahui perbedaan dengan Peraturan DJP
Dari hasil penelitian yang dilakukan mengetahui perbedaan dengan perhitungan menurut Peraturan DJP perbedaan tersebut diharapkan dapat menjadi masukan yang bersifat membangun terhadap perhitungan Sekretariat DPRD Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah agar mengoptimalkan perhitungan sesuai dengan peraturan yang berlaku.