Abstract:
IMPLEMENTASI ASAS PERSIDANGAN TERBUKA UNTUK UMUM & ASAS PERADILAN CEPAT, SEDERHANA DAN BIAYA RINGAN DALAM PERATURAN MAHKAMAH AGUNG N0 4 TAHUN 2020
Muhammad Rinaldi Putra
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian hukum ini adalah untuk mengetahui apakah persidangan elektronik berdasarkan Perma No.4 Tahun 2020 Tentang Administrasi Dan Persidangan Perkara Pidana Di Pengadilan Secara Elektronik mampu mewujudkan Asas Peradilan Cepat, Sederhana, Dan Biaya Ringan serta mengetahui apakah Perma No. 4 Tahun 2020 Tentang Administrasi Dan Persidangan Perkara Pidana Di Pengadilan Secara Elektronik tidak menyimpangi asas sidang terbuka untuk umum. Penelitian skripsi ini menggunakan metode penelitian hokum normatif bahan hukum yang digunakan diperoleh melalui studi kepustakaan dengan mempelajari peraturan perundang-undangan dan semua tulisan yang berkaitan dengan objek yang dikaji dan diteliti yaitu: berupa bahan hukum primer. Bahan hukum sekunder.
Menurut hasil dari penelitian yang diperoleh bahwa : Pertama, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana Di Pengadilan Secara Elektronik tidak mampu mewujudkan Asas Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya ringan karena didalam pasal 17 Peraturan Mahakamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana Di Pengadilan Secara Elektronik yang menurut Penulis berpotensi tidak terpenuhinya Asas Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya ringan karena pada praktiknya, terdapat beberapa kendala dalam hal mengkoordinasikan para pihak untuk mengadakan sidang secara elektronik baik dari segi sarana dan prasarana. Berdasarkan beberapa kendala substantif dan teknis dalam melakukan persidangan yang dapat menghambat jalannya persidangan. Kedua, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana Di Pengadilan Secara Elektronik dirasa dapat menyimpangi asas Persidangan Terbuka Untuk Umum dengan pembatasan akses terhadap masyarakat yang ingin mengikuti jalannya persidangan secara elektronik. Berkaitan dengan akses publik pada persidangan elektronik maka dalam pasal 18 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana Di Pengadilan Secara Elektronik tidak ada peraturan yang menyebutkan secara ekplisit untuk bisa diakses oleh publik.
Kata Kunci : Implementasi, Persidangan Elektronik, Perma no 4 Tahun 2020.