Abstract:
ABSTRAK
Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui Penyelesaian Permasalahan Tanah Adat Individual Studi pada Masyarakat Dayak Bakumpai di Desa Lemo II Kecamatan Teweh Tengah dan mengetahui faktor-faktor penentu agar dapat dilakukan upaya bersama dalam menanggulangi Penyelesaian Permasalahan Tanah Adat Individual Studi pada Masyarakat Dayak Bakumpai di Desa Lemo II Kecamatan Teweh Tengah dengan efektif.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Penyelesaian Permasalahan Tanah Adat di atur tersendiri di dalam system peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia yang merupakan amanat dari sebuah Negara dan Dalam kehidupan masyarakat hukum adat, tanah dipahami sebagai suatu kesatuan geografis dan sosial secara turun temurun dihuni, dikuasai dan dikelola masyarakat adat baik sebagai penyangga sumber-sumber penghidupan maupun sebagai penanda atas identitas sosial yang di warisi dari leluhur mereka, atau yang diperoleh melalui pemberian dan kesepakatan dengan masyarakat adat lainnya. Identitas budaya dan wilayah inilah yang menjadi sumber hak kolektif bagi masyarakat hukum adat dan hak-hak ini merupakan hak konstitusional yang dinyatakan dalam UUD 1945 dan amandemennya.
Kemudian di perkuat di dalam konteks sejak reformasi bergulir Tahun 1998 sudah banyak peraturan perundang-undangan yang lahir untuk mengakui keberadaan dan hak-hak masyarakat hukum adat atas tanah, sumber daya alam dan hak-hak dasar lainnya. Berbagai produk legislasi tersebut menyentuh semua level mulai dari konstitusi sampai peraturan desa. Pada level konstitusi misal dipertegas dengan keberadaan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Kemudian sejumlah undang-undang khususnya yang terkait dengan sumber daya alam berisi pengakuan atas keberadaan hak-hak masyarakat hukum adat. Seakan tidak lengkap sebuah peraturan bila tidak berisi pengakuan keberadaan dan hak-hak masyarakat hukum adat. Hal ini sangat dipengaruhi oleh advokasi yang dilakukan oleh masyarakat dan para pendukungnya yang sejak kemunculannya memang hendak mengatur ulang hubungan antara masyarakat hukum adat dengan Negara
Kata Kunci : Penyelesaian, Permasalahan, Tanah Adat