Abstract:
ABSTRAK
Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana
metetapkan tersangka yang memberikan keterangan palsu di pengadilan Tindak
pidana korupsi yang berkaitan dengan Pasal 22 Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana
permasalahan seorang terdakwa dalam memberikan keterangan yang tidak benar
bertentangan dengan pasal 52 KUHAP dimana pasal tersebut menerangkan bahwa
terdakwa bebas memberikan keterangan secara bebas pada tahap pemeriksaan,
penyidikan, dan pengadilan. Kemudian permasalahan selanjutnya pada pasal 22
Tindak Pidana korupsi tidak dijelaskan tentang pemberian keterangan palsu
bagaimana dan dalam bentuk apa yang tidak di perbolehkan. Sebagaimana kita tahu
bahwa pada pasal 242 KUHP hanya saksi yang memberikan keterangan palsu atau
tidak benar di bawah sumpah lah yang dapat menjadi tersangka. Sedangkan terdakwa
yang memberikan keterangan palsu hanya di larang pada pasal 22 Tindak Pidana
Korupsi saja yang dilarang. Pada permasalahan ini lah yang akan dibahas oleh
peneliti pada skirpsi ini.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian Hukum Normatif yang
menitikberatkan pada data sekunder UU No 31 Tahun 1999, Pasal 242 KUHP, Pasal
52 KUHAP, Pasal 174 KUHAP.
Dari hasil penelitian ini dapat disumpulkan jika terjadi atau ditemukannya
terdakwa yang memberikan keterangan palsu pada saat persidangan tindak pidana
Korupsi maka terdakwa tersebut dapat di jadikan tersangka baru. Akan tetapi perkara
tersebut tidak dapat di gabung dikarenakan harus menyelesaikan pidana pokoknya
terlebih dahulu.
kata kunci : Keterangan Palsu, Tindak Pidana Korupsi, Terdakwa yang menjadi
tersangka baru.