Abstract:
Naillyya Nur Hikmah. Januari 2023. PERLINDUNGAN HUKUM SAKSI PENGUNGKAP FAKTA (WHISTLEBLOWER) OLEH LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN. Skripsi, Program Sarjana Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, 58 halaman. Pembimbing Utama: Prof. Dr. H. M, Erham Amin, S.H., M,H., dan Pembimbing Pendamping: Dr. Suprapto, S.H., M.H.
ABSTRAK
Perlindungan hukum terhadap saksi pengungkap fakta (whistleblower) berpedoman
pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
dan Perubahannya melalui Undang- Undang Nomor 31 Tahun 2014. Pengajuan
permohonan saksi pengungkap fakta (whistleblower) pada Pasal 29 Undang-Undang
Perlindungan Saksi Dan Korban pada dasarnya dilakukan tetap pada mengajukan surat
permohonan perlindungan kepada LPSK sesuai dengan tata cara tersebut.
Oleh karena itu, penelitian ini untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi saksi
pengungkap fakta (whistleblower) termasuk dalam mengajukan permohonan
perlindungan secara tertulis atau tanpa diajukan permohonan menurut Pasal 29 UndangUndang Perlindungan Saksi dan Korban. Serta untuk mengetahui prosedur terhadap
saksi pengungkap fakta (whistleblower) untuk mendapatkan perlindungan LPSK.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif menggunakan pendekatan undangundang atau perundang-undangan (statue approach) merupakan penelitian yang
mengutamakan bahan hukum berupa peraturan perundang-undangan atau undangundang sebagai acuan dasar dalam melakukan penelitian.
Prosedur terhadap saksi pengungkap fakta (whistleblower) mendapatkan perlindungan
LPSK sesuai pada Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban sesuai pada tata
cara yang telah disebutkan di dalam Pasal 29 tersebut, kemudian yang telah memenuhi
syarat. Saksi pengungkap fakta (whistleblower) harus memenuhi persyaratan formil dan
materiel berdasarkan ketentuan Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Permohonan Perlindungan Saksi dan/atau Korban Tindak
Pidana.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pengajuan Permohonan Perlindungan, Saksi
Pengungkap Fakta (Whistleblower)