Abstract:
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk menganalisa dan mencari tahu ada atau tidaknya Undang-undang maupun aturan perundangan yang berkaitan dengan PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MANTAN NARAPIDANA DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA yang dianggap perlu demi kepastian hukum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dan menggunakan pendekatan undang-undang (statue approach), dengan sumber bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh studi kepustakaan.
?
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa : Yang pertama adalah Setiap orang, termasuk mantan pelaku, berhak mendapatkan perlakuan yang sama di bawah hukum dan di masyarakat. Seorang mantan narapidana tidak boleh diperlakukan berbeda dari anggota masyarakat lainnya jika mereka telah menjalani hukumannya dan kembali ke komunitasnya dengan maksud untuk menebus tindakan masa lalu mereka, yang akan menghilangkan kebutuhan akan prasangka atau rasa curiga. Hal ini dapat diartikan bahwa mantan narapidana tidak akan melakukan perbuatan melawan hukum atau residivis lagi justru dengan memberikan kesempatan kerja tanpa diskriminasi atau perbedaan status sosial dan mendapatkan dukungan dari anggota masyarakat untuk menerima kembali mantan narapidana. Hak seorang pekerja, termasuk mantan narapidana, untuk memperoleh pekerjaan diatur tidak hanya oleh ketentuan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tetapi juga oleh beberapa pasal UUD 1945, antara lain Pasal 28D ayat (2), Pasal 28H ayat (2), (3), dan (4), serta Pasal 28I ayat (2).Yang kedua adalah bagaimana pelindungan hak mantan narapidana tersebut. Bukan kah hal tesebut telah menyalahi hak yang di berikan Negara melalui UUD 1945 tentang hak-hak manusia sebagai warga Negara yang ada di Indonesia.
.
Kata Kunci : Perlindungan, Kepegawaian, Hak Asasi Manusia, CPNS