Abstract:
ABSTRAK
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana landasan yang digunakan, jika hakim dalam mengadili perkara memiliki hubungan pertemanan yang akrab. Tindakan yang dilakukan untuk memberikan sanksi kepada hakim yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam hal mengadili perkara yang terdakwanya mantan kekasihnya, hal ini tentunya berkaitan dengan salah satu pasal didalam kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam memiliki hubungan pertemanan akrab. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Hukum Normatif yaitu jenis penelian hukum yang menitikberatkan dengan cara memperoleh serta mengumpulkan bahan-bahan hukum, pada data primer, sekunder dan tersier untuk di analisa. Dengan menggunakan tipe penelitian yaitu kekaburan norma pada Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim pasal 9 ayat (5) huruf d.
Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa dalam pelaksanaan pengaturan hakim dalam hal mengadili perkara harus berdasarkan asas imparsialitas. Dengan menggunakan prinsip-prinsip dalam mengadili perkara telah tertuang didalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Untuk mengadili terdakwa mantan kekasihnya yang memiliki hubungan pertemanan akrab, telah tercantum dalam Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim pasal 9 ayat (5) huruf d. Jika hakim terbukti melakukan perbuatan melanggar kode etik yaitu mengadili terdakwa yang memiliki hubungan pertemanan yang akrab diwajibkan untuk mengundurkan diri, apabila tidak maka akan dikenakan sanksi ringan dan sedang, sesuai dengan ketentuan didalam kode etik dan pedoman perilaku hakim.
kata kunci : Hakim, Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.