Abstract:
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana hukum kebiri kimia terhadap pelaku pelecehan seksual anak di Indonesia dan apakah hukum kebiri kimia sesuai dengan Hak Asasi Manusia. Tipe penelitian yang digunakan adalahtipe penelitian docrinal research dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.
Kebiri kimia hadir karena meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap anak, sehingga pemerintah mengambil langkah tegas untuk mencegah kekerasa seksual terhadap anak. Kebiri kimia diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Undang-undang Perlindungan Anak dan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindak Piadana Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.
Hasil dari penulisan skripsi ini adalah: PERTAMA, kebiri kimia terhadap pelaku pecehan seksual anak di Indonesia telah memenuhi tujuan pemidanaan yaitu sebagaimana dalam teori bersifat punitif yakni memberikan efek jera pada pelaku, bersifat antisipatif karena adanya sanksi kebiri kimia tersebut masyarakat takut akan ancaman hukuman bagi pelaku pecehan seksual anak sehingga tidak akan melakukan perbuatan tersebut, serta adanya rehabilitas bagi pelaku pelecehan seksual anak.
KEDUA, anak dalam berbagai situasi sering tidak aman dari berbagai macam ancaman kejahatan salah satunya pelecehan seksual. Parahnya pelaku pelecehan seksual anak berasal dari lingkungan eksternal dan internal, bahkan tidak jarang pelaku pelecehan anak diperankan oleh orang yang terdekat dengan anak itu sendiri. Ironisnya karena meski sanksi hukum yang diancamkan oleh peraturan perundang- undangan terbilang berat bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, namun efek jera tak juga surut. Tak salah jika akhirnya pemerintah bersama parlemen memberlakukan ancaman pidana kebiri kimia kepada para pedofilia sebagai pidana tambahan.
Kata Kunci: Kebiri Kimia, Kekerasan Seksual, Hak Asasi Manusia.