Abstract:
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana mekanisme menjalankanya perlindungan identitas anak dalam persidangan menurut Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak pada Pasal 19.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif, yang secara deduktif dimulai analisis terhadap pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan dan kaitannya dalam penerapannya dalam praktek).
Hasil penelitian skripsi ini menjelaskan bahwa: Pertama, Prosedur membuktikan adanya norma yang mengatur tentang perlindungan identitas anak terdakwa. Dan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan khusus kepada setiap anak yang dirampas kebebasannya karena berkonflik dengan hukum. Akan tetapi di Undang-Undang yang mengatur tentang perlindungan identitas anak terdakwa tersebut belum jelas mengatur atau menjelaskan bagaimana mekanisme menjalankannya perlindungan identitas anak terdakwa tersebut. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak) Pasal 1 Angka 15 menjelaskan perlindungan khusus adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya. Berdasarkan Pasal Undang-Undang perlindungan anak telah memberikan jaminan bagi anak untuk dapat merasa aman. Pada Pasal 59 ayat (2) UU Perlindungan Anak menyebutkan bahwa Perlindungan Khusus kepada Anak pada ayat (1) diberikan kepada anak dalam situasi darurat dan anak yang berhadapan dengan hukum. Bentuk perlindungan yang diberikan pada Pasal 64 yang salah satunya yaitu, Perlindungan Khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum dalam Pasal 59 ayat (2) huruf b dilakukan melalui penghindaran dari publikasi atas identitasnya.
Kata Kunci : Identitas, Terdakwa, Penyidangan.