Abstract:
ABSTRAK
Haliza Fatimah, 1920421320023, 2021.. Proses Pembuatan Peraturan Desa Di Badan Permusyawaratan Desa Rimba Sari Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara Dibawah bimbingan Budi Suryadi Selaku pembimbing I dan Jamaluddin selaku pembimbing II.
Lahirnya undang-undang tentang Desa telah membuka peluang bagi terwujudnya demokratisasi ditingkat pedesaan melalui perubahan Pemerintahan Desa dengan menghadirkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga perwakilan masyarakat di tingkat desa. Badan Permusyawaratan Desa mempunyai hak untuk mengajukan rancangan Peraturan Desa. Pembuatan Peraturan Desa sangat penting, karena desa yang sudah dibentuk harus memiliki landasan hukum dan perencanaan yang jelas dalam setiap aktivitasnya. Di Badan Permusyawaratan Desa di Desa Rimba Sari Kecamatan Teweh Tengah di temukan permasalahan bahwa setelah sekian lama Badan Permusyawaratan Desa dibentuk di Desa Rimba Sari pelaksanaan akan proses pembuatan peraturan desa itu belum maksimal, hal ini terlihat dari sedikitnya jumlah produk hukum yang dihasilkan oleh Pemerintah Desa dan BPD yang dalam 1 tahun hanya menghasilkan 2 produk hukum.
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana Proses pembuatan peraturan Desa di Badan Permusyawaratan Desa Rimba Sari Kecamatan Teweh kabupaten Barito Utara dan kendala dalam proses pembuatan peraturan desa di Badan Permusyawaratan Desa Rimba Sari Kec. Teweh Tengah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Informan penelitian adalah ketua BPD, Kepala desa, sekretaris BPD dan sekretaris desa serta tokoh dan masyarakat desa Rimba Sari. Analisa data menggunakan teknik analisis data kualitatif yaitu pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pembuatan peraturan desa Rimba Sari masih belum baik karena berdasarkan tahapan proses pembuatan peraturan desa masih tidak terpenuhinya beberapa tahapan proses pembuatan peraturan desa dapat di lihat dari jumlah hasil peraturan desa yang masih minim. Adapun kendala dalam proses pembuatan peraturan desa ditemukan kendala yaitu komunikasi, dan rendahnya koordinasi antara Badan permusyawaratan desa dan pemerintah desa Rimba Sari dimana pemerintah desa jarang melibatkan badan permusyawaratan desa baik agenda rapat dan agenda lainnya.
Kata kunci: Proses Peraturan Desa, Komunikasi