Abstract:
Tujuan dilakukan penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses pembuktian yang ada di Indonesia mengenai kasus pemalsuan sertifikat hak milik atas tanah dan kekuatan serta kemutlakan sertifikat pengganti didalam proses pembuktian kasus pemalsuan sertifikat hak milik atas tanah. Penelitian skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yang mana merupakan penelitian kepustakaan (library research). Penelitian normatif bersumber dari 3 (tiga) bahan hukum, yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Kemudian, sifat dari penelitian skripsi ini adalah preskriptif analitis.
Dari hasi penelitian skripsi ini diketahui bahwa, Pertama: dalam pembuktian perkara pemalsuan sertifikat di Indonesia mutlak diperlukan sertifikat pengganti karena sertifikat adalah alat pembuktian yang kuat serta, dalam pembuktian yang perlu dibuktikan adalah hal-hal yang berkaitan. Dalam hal ini, pada kasus pemalsuan sertifikat berarti sertifikat mutlak diperlukan sebagai pembanding. Kemudian, jika ternyata sertifikat asli hilang, rusak, dan/atau menggunakan blanko yang lama maka diperlukan sertifikat pengganti. Oleh karena itu, maka sertifikat pengganti mutlak diperlukan. Kedua: sertifikat pengganti memiliki kekuatan hukum yang sama seperti sertifikat pertama yang kondisinya hilang, rusak dan/atau masih menggunakan blanko lama, yaitu memiliki kekuatan pembuktian yang kuat berdasarkan Pasal 19 ayat (2c) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Dasar Agraria. Hal ini dikarenakan sertifikat pengganti diterbitkan dengan fungsi menggantikan sertifikat pertama atau sertifikat asli yang hilang, rusak, dan/atau masih menggunakan blanko yang lama.
Kata Kunci: Pembuktian, Pemalsuan sertifikat, Sertifikat pengganti.