Abstract:
PEMENUHAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN
KERJA (K3) BAGI PEKERJA PEREMPUAN DI INDONESIA
Fitria
Hukum Perdata, Fakultas Ilmu Hukum, Universitas Lambung Mangkurat
fitrifitria0021@gmail.com
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui pemenuhan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi pekerja perempuan di Indonesia serta melindungi pekerja perempuan dari berbagai potensi bahaya yang ada di tempat kerja tersebut sehingga terhindar dari penyakit atau kecelakaan akibat kerja. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai keselamatan dan kesehatan kerja bagi pekerja perempuan di Indonesia.
Menurut hasil penelitian ini menunjukan bahwa : Pertama, mengenai upaya perusahaan dalam memenuhi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi pekerja perempuan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 adalah untuk mencegah atau mengurangi kecelakaan kerja, mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik fisik maupun psikis. Kedua, upaya hukum yang dapat dilakukan pekerja perempuan apabila perusahaan tidak bisa sepenuhnya memenuhi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah pekerja perempuan yang memiliki perselisihan kerja dengan pengusaha yang mengakibatkan pihak tersebut mendapatkan kerugian yang sangat berpengaruh untuk kehidupan pribadi, kehidupan keluarga maupun kualitas bekerja maka pihak yang dirugikan ini bisa melaporkannya kepada Instansi yang bertanggungjawab di bidang Ketenagakerjaan untuk memperoleh hak-haknya. Jika perusahaan sudah memenuhi keselamatan dan kesehatan kerja maka para pekerja perempuan akan merasa terlindungi dan merasa diberikan pengawasan secara penuh.
Kata Kunci : Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Pekerja Perempuan.