Abstract:
Tujuan penelitian skripsi ini didasarkan pada permasalahan pertama untuk mengetahui bagaimana kebijakan pemerintah dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan yang kedua adalah untuk mengetahui keluar kewenangan pemerintah daerah terkait karantina berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu jenis penelitian hukum yang diperoleh dari studi kepustakaan, dengan menganalisis suatu masalah hukum melalui peraturan perundang-undangan, kepustakaan dan bahan referensi lainnya.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, karena pada hakikatnya pembatasan yang tercantum dalam PPKM merupakan pengembangan dari PSBB sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Kedua pemerintah daerah dalam menghentikan penyebaran Covid-19 di tengah belum adanya kepastian kebijakan yang tegas. Karena dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan telah disebutkan bahwa karantina wilayah merupakan kebijakan pemerintah pusat, dan apa yang dilakukan beberapa kepala daerah justru merupakan bentuk kecemasan karena selama ini daerah belum diberikan arahan yang jelas untuk mencegah penyebaran COVID-19.