Abstract:
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui urgensi perlindungan hukum yang
diberikan terhadap korban tindak pidana kekerasan seksual nonfisik (catcalling) dan untuk
mengetahui bentuk-bentuk perlindungan hukum yang bisa diberikan terhadap korban tindak
pidana kekerasan seksual nonfisik (catcalling) yang berorientasi kepada kepastian hukum.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan sifat penelitian
preskriftif, dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statute aproach)
dan pendekatan konseptual (conceptual aproach) yang dianalisa sedemikan rupa untuk
menjawab permasalahan yang ada.
Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, Urgensi
perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana kekerasan seksual nonfisik (catcalling)
dikarenakan bahwa catcalling marak terjadi pada masyarakat baik secara offline maupun
online (survey oleh Komisi Ruang Publik Aman tahun 2021), hal demikian karena adanya
kekosongan hukum yang mengatur perbuatan catcalling, oleh karena itu hadirlah Undang-
Undang Nomor 12 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang secara khusus mengatur
mengenai catcalling guna memberikan perlindungan secara komperhensif terhadap korban
untuk mencegah kerugian yang didapatkan korban. Kedua, Bentuk-bentuk perlindungan
hukum terhadap korban tindak pidana kekerasan seksual nonfisik (catcalling) yang
berorientasi kepada kepastian hukum ialah melalui dua bentuk perlindungan, pertama
perlindungan pasif/abstrak (tidak langsung) berupa tindakan diluar (selain proses peradilan)
dan perlindungan aktif preventif berupa pencegahan sebelum terjadinya suatu tindakan
/pelanggaran dan aktif represif yang memuat bentuk pemberian ganti kerugian berupa
restitusi, kompensasi dan juga rehabilitasi.
Kata Kunci (keyword) : Perlindungan hukum, korban, kekerasan seksual, catcalling.