Abstract:
ABSTRAK
Penelitian bertujuan untuk melakukan analisis permasalahan yang berhubungan dengan penerapan kebijakan hukum pidana (Penal Policy) pencantuman sanksi pidana miminum-maksimum dan kumulatif dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana lingkungan hidup dalam Undang – Undang No. 32 Tahun 2009. Untuk analisis terhadap permasalahan permasalahan yang berhubungan dengan faktor – faktor penghambat dalam pelaksanaan kebijakan hukum pidana dalam pencantuman sanksi pidana minimum-maksimum dan kumulatif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana lingkungan hidup.
Hasil penelitian ini bisa disimpulkan Pertama, Bahwa kebijakan hukum pidana (Penal Policy) pencantuman sanksi pidana miminum-maksimum dan kumulatif dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana lingkungan hidup dalam Undang – Undang No. 32 Tahun 2009 masih belum berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Sanksi yang ada dalam undang- undang seperti pidana minimum dalam pelaksanannya masih belum diterapkan secara adil, bahkan masih jauh dari harapan. Sanksi yang dijatuhkan terlalu ringan sehingga belum mencerminkan rasa keadilan dalam masyarakat. Kedua, Faktor penghambat penegakkan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup disebabkan masih kurang baiknya sistematisasi dan sinkronisasi perangkat hukum lingkungan. Berikutnya masih kurangnya pengetahuan penegak hukum tentang hukum lingkungan. Demikian pula masih kurangnya kesadaran hukum masyarakat terhadap kelestarian lingkungan. Tidak kalah penting, juga masih kurangnya sarana dan fasilitas yang mendukung daya berlakunya hukum lingkungan hidup.
Kata Kunci : Lingkungan Hidup, Penal Policy, Pidana Minimum Maksimum