Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan penggunaan ulang nomor telepon di Indonesia dan juga mengetahui akibat hukum terhadap penggunaan ulang nomor telepon seluler. Metode penelitian yang digunakan merupakan jenis penelitian hukum normatif yang merupakan penelitian yang bertujuan untuk memperoleh bahan hukum melalui studi kepustakaan dengan cara menganalisis bahan-bahan hukum yang berhubungan dengan masalah yang dibahas.
Hasil dari penelitian skripsi ini antara lain: Pertama, Penggunaan ulang nomor telepon hanya disebutkan pada Bab Penomoran mengenai Pengaturan dan Pengaplikasian Nomor Pelanggan Telepon pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2018 tentang Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional. Jika dilihat pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, diatur mengenai standar kualitas penyelenggaran, bahwa Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib memenuhi standar kualitas Penyelenggaraan Telekomunikasi yang salah satu indikatornya adalah melindungi kepentingan konsumen. Namun pada penyelenggaraannya banyak masalah yang dialami oleh konsumen, seperti panggilan yang ditujukan untuk pengguna lama, terror oleh penagih pinjaman, serta terhambatnya aksesibilitas untuk menggunakan layanan Sistem Elektronik, sehingga perlu diatur dan diawasi pelaksanannya secara lebih spesifik dengan mempertimbangkan perlindungan konsumen. Kedua, aturan mengenai penggunaan ulang nomor telepon seluler belum memenuhi kepentingan konsumen sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sehingga melanggar hak konsumen pada Pasal 4 huruf (a) dan (c), serta kewajiban pelaku usaha sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 huruf (b) dan (d) Oleh karena itu, operator dapat dimintai pertanggungjawaban ketika ada kesalahan mengenai penyalahgunaan nomor ponsel yang didaur ulang dan merugikan pengguna lama sesuai dengan Pasal 19 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 15 ayat (1) dan (2) UU No. 26 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Kata kunci: Registrasi ulang, Perlindungan konsumen, Nomor telepon.