Abstract:
ABSTRAK
Hubungan yang tercipta antara kurir dengan Shopee Express merupakan hubungan kemitraan. Hubungan ini berbeda dengan kebanyakan pekerja pada umumnya. Akan tetapi karena hubungan tersebut maka timbullah berbagai macam permasalahan muncul seperti tidak mendapatkan hak-hak yang umumnya didapatkan oleh seorang pekerja, selain itu permasalahan lainnya terkait sistem bagi hasil yang diterapkan banyak merugikan pihak kurir. Tentunya posisi seorang kurir sangatlah lemah karena hubungan ini. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana sistem perundang-undangan di Indonesia mengatur mengenai Perjanjian kemitraan terutama dalam UU No 20 Tahun 2008 tentang UMKM. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang berfokus pada kajian sistematika dalam UU No 20 Tahun 2008.
Menurut hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, hubungan hukum yang tercipta antara kurir dengan Shopee Express bukan suatu hubungan kemitraan. Hal ini dikarenakan hubungan tersebut tidak saling menguntungkan malah memberatkan pihak kurir yang artinya hal ini bertentangan dengan prinsip kemitraan. Selain itu hubungan antara kurir dengan Shopee Express lebih bisa dibilang sesuai dengan hubungan kerja karena hubungan yang tercipta sesuai dengan unsur pekerja. Kedua, sistem bagi hasil yang diberlakukan berada diantara skema bagi hasil dan skema pengupahan. Bagi hasil yang dijalankan masih belum sempurna selain karena pengaturan yang belum jelas pihak Shopee Express juga diyakini mendapatkan keuntungan yang lebih besar dibanding pihak kurir. Dengan kata lain sistem bagi hasil yang berlaku antara kurir dengan Shopee Express sangatlah merugikan bagi pihak kurir
Kata kunci (keyword): Perjanjian kemitraan, kurir, Shopee Express