Abstract:
RIZQY NUGRAHA RAMADHAN,
1 M. ERHAM AMIN 2
, AHMAD SYAUFI 3
Magister Hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin
Kata Kunci : Kepastian Hukum, Penetapan Tersangka Saling Lapor, Moral dan
Keadilan
Tujuan dari penelitian tesis ini Untuk mengetahui kepastian hukum penetapan
tersangka terhadap kasus saling lapor dalam tindak pidana penganiayaan dan
Untuk mengetahui penetapan tersangka terhadap kasus saling lapor di pandang
dari aspek moral dan keadilan.
Metode penelitan penulisan tesis ini menggunakan jenis penelitian hukum
normatif..
Dari hasil penelitian didapat : Dalam perspektif penegakan hukum, Kepastian
hukum dalam penetapan tersangka pada kasus saling lapor, Penyidik selain
berpedoman pada KUHAP juga berpedoman pada Peraturan Kapolri nomor 12
Tahun 2009 tentang Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara
Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia mengenai
penangan perkaranya dan untuk proses penetapan tersangkanya berpedoman
pada pasal 25 Perkapolri No. 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana
yang mengharuskan penetapan tersangka dilaksanakan melalui mekanisme gelar
perkara kecuali tertangkap tangan. Aspek moral dan keadilan penetapan
tersangka terhadap kasus saling lapor dalam tindak pidana penganiayaan dapat
terwujud apabila penyidik bekerja secara professional dan melihat perkara ini
dari beberapa arah, tidak hanya kepada unsur penganiayaan, tapi juga unsur
pembelaan diri dari korban, karena adanya penganiayaan tentu membuahkan
pembelaan diri dari korban penganiayaan. Selain itu pada perkara saling lapor
terhadap tindak pidana penganiayaan apabila kedua belah pihak yang bertikai
menginginkan dapat melakukan penyelesaian dengan Berdasarkan Keadilan
Restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan
keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana
yang tidak berorientasi pada pemidanaan merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat.