Abstract:
ABSTRAK
Penelitian bertujuan untuk mengetahui kedudukan polisi sebagai pengamanan jaminan fidusia. Untuk mengetahui kedudukan polisi dalam eksekusi jaminan fidusia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif. Tipe Penelitian berupa reform oriented, yaitu penelitian yang secara intensif mengevaluasi pemenuhan yang mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku terdapat kekaburan hukum dalam pelaksanaan pendampingan kreditur oleh pihak ketiga ketika melakukan eksekusi objek jaminan fidusia dari debitur yang wanprestasi. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), guna menelaah dasar hukum pendampingan kreditur oleh Kepolisian dalam eksekusi objek jaminan fidusia yang debiturnya wanprestasi.
Hasil penelitian ini bisa disimpulkan: Polri menerbitkan Peraturan Kapolri No.8 Tahun 2011 yang berlaku sejak 22 Juni 2011 dengan tujuan agar pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia terselenggara secara aman, tertib, lancar, dan dapat dipertanggung-jawabkan. Proses pengamanan eksekusi atas jaminan fidusia ini tercantum dalam Pasal 7 Peraturan Kapolri tersebut yang menyatakan permohonan pengamanan eksekusi tersebut harus diajukan secara tertulis oleh penerima Jaminan Fidusia atau kuasa hukumnya kepada Kapolda atau Kapolres tempat eksekusi dilaksanakan. Eksekusi Jaminan Fidusia mempunyai kekuatan hukum mengikat yang sama dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sehingga memerlukan pengamanan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kedudukan Perkapolri dibentuk atas dasar kewenangan tertentu yang pada jajaran Kapolri hal ini memiliki kualifikasi sebagai peraturan perundang- undangan. Perkapolri memiliki kekuatan hukum bersifat mengikat umum. Dalam hal ini pendampingan eksekusi jaminan fidusia yang melibatkan Kepolisian didasari Pasal 30 UU Jaminan Fidusia bahwa: Dalam hal Pemberi Fidusia tidak menyerahkan benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia pada waktu eksekusi dilaksanakan, Penerima Fidusia berhak mengambil benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia dan apabila perlu dapat meminta bantuan pihak yang berwenang. Apabila aparat Kepolisian menilai pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia telah memenuhi persyaratan di atas, maka Kepolisian akan menjalankan tugasnya menjaga keamanan dan ketertiban dalam pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia tersebut. Dalam hal eksekusi maka peran pihak kepolisian bukanlah sebagai eksekutor tetapi hanya sebagai pengaman terlaksananya eksekusi secara aman, tertib, lancar, dan dapat dipertanggung-jawabkan, sehingga pelaksanaan eksekusi itu sendiri haruslah sesuai dengan hukum acara perdata.
Kata Kunci : Keabsahan, Eksekusi, Obyek jaminan fidusia, Kepolisian.