Abstract:
Penelitian ini membahas mengenai pernyataan stereotip gender oleh hakim dalam pemeriksaan terhadap perempuan berhadapan dengan hukum. Pertimbangan hakim dalam putusan pengadilan yang berorientasi pada kontekstualitas lebih berkeadilan. Kontekstualitas hakim dilakukan melalui interpretasi teks hukum dengan memperhatikan dalil-dalil gugatan atau permohonan para pihak yang
berperkara. Penelitian ini sependapat dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum untuk menambahkan indikator sebuah pernyataan bisa dikategorikan sebagai pernyataan yang mengandung stereotip gender, serta menuangkan definisi normatif dengan lebih mendetail. Penerapan ini merupakan contra legem sebagaimana diterapkan negara yang menganut common law system. Kecenderungan terhadap teks hukum hanya memenuhi kepentingan administrasi dan prediktabilitas tanpa memperhatikan unsur keadilan, oleh karena itu diperlukan interpretasi hukum terhadap sumber hukum yang hanya memiliki konsep umum. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan penelitian normatif dan analisis dengan metode Pendekatan Konseptual (Conseptual Approach). Sumber data primer dan sekunder didapat dari sumber Badan Hukum Negara. Manfaat penelitian ini adalah untuk memahami dan mengetahui bentuk pernyataan yang mengandung Stereotip Gender yang tidak boleh dikeluarkan oleh Hakim dalam pemeriksaan terhadap Perempuan yang berhadapan dengan Hukum.