Abstract:
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pada Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di masa pandemi covid-19 dapat atau
tidaknya dijadikan sebagai alasan Force Majeure dalam pembatalan perjanjian
dan akibat hukum dari pembatalan perjanjian pengguna jasa dekorasi Jowin
Decoration Banjarmasin dalam sebuah perjanjian saat pemberlakuan PPKM di
masa pandemi covid-19.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum campuran, yaitu normatif dan empiris.
Penelitian hukum normatif adalah penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti
bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan
hukum sekunder. Sedangkan penelitian hukum empiris adalah penelitian yang
dilakukan dengan cara mengumpulkan data secara lapangan untuk meneliti segala
hal yang berkaitan dengan pembahasan pada penelitian ini.
Menurut hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : Pertama, PPKM dapat
dijadikan force majeure sebagai alasan. Pembatalannya disebabkan karena adanya
regulasi atau aturan yang diluar kemampuan, Kemauan, ataupun di luar kendali
para pihak yang menyebabkan klausa perjanjian tidak bisa dijalankan. Dari
keadaan PPKM tersebut para pihak telah melakukan upaya untuk menghindari
peristiwa tetapi tidak bisa dilakukan dan dapat menyebabkan tertunda, terhambat,
terhalang, atau tidak dilaksanakaannya prestasi oleh para pihak yang dapat
menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak atau bagi keduabelah pihak. Kedua,
pihak penyewa jasa yang dianggap wanprestasi dapat mengajukan PPKM sebagai
alasan force majeure. Sifat force majeure yang digunakan yaitu force majeure
relatif (nisbi). Apabila penetapan PPKM telah berakhir maka prestasi dapat
dipenuhi kembali setelah keadaan memaksa sudah berhenti.Jika perjanjian masih
tetap tidak terlaksanakan, maka debitor dapat mengganti kerugian yang diderita
oleh jasa dekorasi Jowin Decoration.
Kata kunci : Pembatalan Perjanjian, Jasa Dekorasi, Covid-19