Abstract:
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas kebocoran data pribadi pada platform digital dan untuk mengetahui bagaimana upaya penyelesaian hukum yang dapat dilakukan jika data pengguna disalah gunakan. Metode penelitian menggunakan Penelitian Normatif. Dengan mendeskripsikan dan menganalisis peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perlindungan data pribadi pada platform digital, identifikasi masalah lalu di uraikan dan dihubungkan sedemikian rupa sehingga dapat memperoleh jawaban atas permasalahan hukum yang di bahas dalam penelitian ini.
Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, Platform Digital atau Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memiliki kewajiban dan bertanggung jawab atas perlindungan data pribadi penggunanya. Pasal 15 UU ITE menyebutkan bahwa “Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan sistem elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroprasinya sistem elektronik sebagaimana mestinya” maka dapat diidentifikasi bahwa platform digital sebagai penyelenggara sistem elektronik memiliki kewajiban penuh atas perlindungan data pribadi penggunanya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menyelenggarakan sistem elektroniknya secara aman dan andal. Kedua, Upaya dalam upaya penyelesaian hukum yang dapat dilakukan jika data pengguna disalah gunakan dan mengalami kerugian pada platform digital dapat melalui langkah hukum non-litigasi maupun langkah hukum litigasi. Upaya atau langkah hukum perdata juga dapat dengan mengajukan gugatan ke pengadilan negeri tindakan hukum di bidang hukum perdata berakhir dengan sanksi hukum berupa denda atau ganti rugi. Gugatan perdata berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata ditujukan untuk memulihkan (me-recovery) kerugian yang diderita penggugat yaitu pengguna dengan sanksi denda atau ganti rugi yang dijatuhkan kepada tergugat jika terbukti bersalah. Dalam hal ini gugatan yang diajukan adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).