Abstract:
Tujuan dari penelitian skripsi ini berdasarkan permasalahan yang pertama untuk mengetahui apakah dalam gugatan sederhana perlu diawali dengan adanya somasi yang kedua untuk mengetahui bagaimana urgensi somasi dengan pengajuan gugatan sederhana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Bahan hukum yang digunakan diperoleh melalui studi kepustakaan dengan mempelajari perundang-undangan dan semua tulisan yang berkaitan dengan objek yang diteliti yaitu berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : Pertama Pentingnya somasi hanya relevan dalam kasus-kasus sengketa perdata berjenis “perbuatan melawan hukum”. Sementara dalam kasus-kasus sengketa perdata dengan kriteria “wanprestasi” (ingkar / cidera janji), sejatinya sebuah Somasi bukanlah prasyarat mutlak, sehingga ketika perikatan-perikatan di dalam sebuah perjanjian telah terjadi kelalaian atau bahkan pelanggaran oleh salah satu pihak, maka hak gugat “wanprestasi” telah lahir secara sendirinya dan dapat saja diajukan gugatan ke hadapan pengadilan sekalipun tanpa didahului oleh sebuah Somasi namun lebih bagus lagi jika di awali dengan somasi. Kedua Dalam surat somasi, pihak yang merasa dirugikan biasanya sudah memberikan peringatan, bahwa jika pihak yang tidak melaksanakan kewajibannya itu tetap tidak melaksanakan kewajiban maka pihak yang merasa dirugikan akan memperkarakannya secara hukum dengan mengajukan gugatan sederhana. Maka dari itu, urgensi dari somasi itu yakni dianggap mampu memberikan efek agar tidak perlu dilakukannya gugatan.
Kata Kunci : Somasi, Wanprestasi, Gugatan, Gugatan Sederhana.