Abstract:
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukumnya terhadap pemegang lisensi hak siar pertandingan sepak bola atas penyiaran online secara ilegal serta untuk mengetahui mengetahui akibat hukum apa yang dikenakan terhadap pelaku yang mengelola siaran online ilegal pertandingan sepak bola dari pemegang lisensi hak siar. Penelitian ini memakai metodenya penelitian hukum normatif dengan bahan hukum yang didapat dari studi kepustakaan yang berkenaan dengan hak cipta. Penelitian ini bersifat perskriptif.
Hasil penelitiannya ini menunjukkannya bahwa: Pertama Perlindungannuya hokum akan hak cipta dan hak terkait telah regulasikan dalam UU No. 28/2014. Perlindungan hukum hak cipta dan hak terkait terbagi dua yaitu perlindungan hukum preventif dapat berupa pencatatan hak cipta oleh pemiliknya atau pemegang hak cipta kemudian melakukan perjanjian lisensi kepada pihak yang hendak memakai atau menyiarkan karyanya, bertujuan untuk memberikan hak, memperoleh kepastian hukum, dan mencegah timbulnya segala jenis perselisihan di kemudian hari. Perlindungan hukum represif adalah bentuk perlindungan hukum preventif yang lebih maju yang memberikan sanksi perdata melalui tuntutan ganti rugi dan sanksi pidana melalui penjara, denda, dan penyelesaian melalui tindakan hukum. tindakan reguler pemerintah terhadap situs web yang diketahui telah melanggar hak cipta. Proses penyelesaian sengketa juga dapat dilakukan di luar pengadilan, khususnya melalui mekanisme penyelesaian sengketa alternatif, selain melalui proses peradilan. Kedua Akibat hukum yang dapat terjadi terhadap situs streaming ilegal yang menayangkan secara langsung seperti siaran sepak bola yang bersifat komersial tanpa izin lisensi dari pemegang hak cipta penyiaran program tersebut maka dapat menimbulkan suatu Perbuatan Melawan Hukum yang berefek berupa kerugian yang ditimbulkan terhadap pemegang Hak, dan hal itu dapat diajukan Gugatan Ganti Kerugian ke suatu Pengadilan Negeri jika dalam hal umum namun jika khusus berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual dapat diajukan ke Pengadilan Niaga.