Abstract:
ABSTRAK
Tujuan penelitian skripsi ini yaitu untuk mengetahui pemberian Hak Guna Usaha kepada pihak perusahaan melibatkan masyarakat atau tidak sebagai pihak yang menguasai bidang tanah terdahulu dan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi pihak masyarakat dan pemegang Hak Guna Usaha yang tanahnya mengalami masalah dengan masyarakat setempat. Metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif dengan tipe penelitian berupa sistematika hukum identifikasi mengenai Hak Guna Usaha yang bersengketa dengan masyarakat setempat dan perlindungan hukum yang dapat diberikan.
Hasil penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, Dalam proses pemberian HGU kepada suatu subjek hukum harus mengetahui status dari tanah yang akan dibuatkan HGU pada Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah serta tidak dilekati hak lain. Sebelum penerbitan HGU akan lebih baik apabila masyarakat di daerah tersebut diikutsertakan dalam proses pengukuran agar tidak terjadi tumpang tindih dengan tanah milik masyarakat setempat. Kedua, Perlindungan hukum bagi masyarakat setempat yakni penyebarluasan informasi mengenai sistem serta proses pemberian hak atas tanah terlebih apabila akan dibuatnya HGU di daerah tanah hak milik mereka dan jika terjadi sengketa maka Hakim dalam memeriksa harus memastikan kebenaran dari Sertifikat yang dimiliki. Sertifikat hak atas tanah menjadi suatu perlindungan hukum dan alat bukti yang kuat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Perlindungan hukum bagi pemegang Sertifikat Hak Guna Usaha yaitu pemegang hak harus memiliki bukti bahwa HGU tersebut telah diterbitkan Sertifikat sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan secara nyata dikuasai oleh pemegang HGU tersebut.
Kata Kunci : Perlindungan, Hak Guna Usaha, Sengketa