Abstract:
ABSTRAK
Vicka Rayiagie June, NIM. 1620421320019, 2020. Implementasi Kebijakan
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Badan Pertanahan Nasional di Kelurahan
Beriwit Kabupaten Murung Raya, dibawah bimbingan Dosen Pembimbing I
Samahuddin M. dan Dosen Pembimbing II Budi Suryadi.
Dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum kepada masyarakat
dibidang pertanahan sehingga terciptanya tertib administrasi pertanahan,
mengurangi dan mencegah terjadinya konflik pertanahan Badan Pertanahan
Nasional melakukan percepatan pendaftaran tanah dengan menerbitkan Peraturan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI nomor 12
tahun 2017 tentang percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap. Diharapkan
pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dapat meningkatkan
kesadaran pemilik tanah dalam mengklaim haknya untuk mendaftarkan tanah
secara gratis, pasti, lancar, aman, adil, terbuka dan akuntabel. Sebagai salah satu
kelurahan yang jumlah pendaftaran tanahnya sedikit padahal letak secara
geografis berada di kota kabupaten, maka kelurahan Beriwit ditetapkan menjadi
salah satu lokasi pelaksanaan PTSL dengan target tanah yang terdaftar sebanyak
600 bidang.
Tujuan Penelitian yaitu untuk mengetahui dan menganalisis implementasi
kebijakan pendaftaran tanah sitematis lengkap Badan Pertanahan Nasional di
kelurahan Beriwit Kabupaten Murung Raya yang dilihat dari aspek komunikasi,
sumberdaya, disposisi dan birokrasi.
Metode Penelitian menggunakan Pendekatan pendekatan kualitatif,
Penelitian ini dilakukan pada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Murung
Raya dengan lokasi wilayah kelurahan Beriwit.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh peneliti maka dapat
ditarik kesimpulan bahwa Implementasi kebijakan Pendaftaran Tanah Sistematis
lengkap Badan Pertanahan Nasional di Kelurahan Beriwit Kabupaten Murung
Raya belum berjalan baik hal ini dapat dilihat berdasarkan analisis dengan
menggunakan indikator/unsur dari teori George Edward III bahwa dari aspek
komunikasi, sumberdaya, disposisi dan birokrasi dapat disimpulkan bahwa belum
optimal karena hanya efek disposisi yang berjalan sesuai standar implementasi
kebijakan sedangkan pada penyampaian informasi komunikasi antara pelaksana
masih kurang intensif yang menyebabkan penyebaran informasi kepada
masyarakat masih belum optimal, jumlah sumberdaya manusia, pelatihan dan
sanpras belum memadai, tidak ada insentif yang diberikan pada para pelaksana
dan belum dibuatnya SOP yang mengatur pelaksanaan PTSL. Badan Pertanahan
Nasional Kabupaten Murung Raya diharapkan dapat membuat SOP, melakukan
sosialisasi lebih intens, menambah jumlah sumberdaya manusia dan sarana dan
prasarana baik dari segi kualitas maupun kuantitas agar implementasi Pendaftaran
Tanah Sistematis Lengkap di tahun mendatang dapat terlaksana secara optimal.
Kata Kunci : Implementasi, Kebijakan, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.