Abstract:
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui perlindungan
hukum terhadap kreditur dalam perjanjian pinjam meminjam uang
melalui sistem aplikasi online mengenai keabsahan perjanjian antara
kreditur (pemberi pinjaman) dan debitur (penerima pinjaman) dan juga
perlindungan hukum terhadap kreditur pinjaman online dalam hal debitur
melakukan wanprestasi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum
normatif, dengan menginventarisir peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai pinjam meminjam uang melalui sistem aplikasi
online, identifikasi masalah, studi kepustakaan, dan menganalisa secara
kualitatif.
Menurut hasil dari penelitian skrpisi ini menunjukan bahwa : Pertama,
mengenai keabsahan suatu perjanjian dalam pinjam meminjam uang
melalui sistem aplikasi online, dikatakan tidak absah karena tidak
memenuhi syarat sahnya perjanjian dalam Pasal 1320 Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata yaitu keempat, serta tidak memenuhi pasal-pasal
yang mengatur mengenai perjanjian dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam
Uang Berbasis Teknologi Informasi. Kedua, mengenai perlindungan
hukum terhadap kreditur dalam perjanjian pinjaman online, perlindungan
hukum debitur yang wanprestasi dalam layanan pinjaman online yaitu
perlindungan hukum kreditur dalam hal debitur yang wanprestasi dalam
layanan pinjaman online yaitu secara preventif yang melakukan
perlindungan sebelum terjadinya sengketa atau mencegah terjadinya
sengketa dengan melakukan upaya-upaya pencegahan dari pihak
penyelenggara layanan pinjaman online. Perlindungan hukum yang
melindungi yaitu pasal 1131, 1132 dan 1243 KUHPerdata.