Abstract:
Seiring dengan pemberlakuan layanan administrasi perkara dan persidangan secara elektronik di pengadilan, maka proses pemanggilan adalah aspek berperkara yang dapat dilakukan secara elektronik. Panggilan secara elektronik dikirim melalui aplikasi E-Court ke domisili elektronik para pihak yang dipanggil. Apabila pihak yang dipanggil berada di luar wilayah yurisdiksi pengadilan yang mengadili perkara, maka Ketua Pengadilan yang mengadili perkara mohon bantuan delegasi pemanggilan kepada Ketua Pengadilan di tempat tinggal para pihak yang akan dipanggil. Pengiriman permohonan bantuan delegasi panggilan tersebut dapat dikirim melalui delegasi yang telah tersedia pada aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). SIPP diharapkan dapat membantu mengatasi hambatan untuk mewujudkan proses penanganan perkara yang cepat, sederhana, dan biaya ringan,
Mekanisme pengajuan alat bukti fisik dalam proses pembuktian mengharuskan dokumen dalam keadaan seperti awal dibuat tanpa ada perubahan apapun ketika diterima oleh pihak yang lain, bahwa memang benar dokumen tersebut berasal dari orang yang membuatnya dan dijamin tidak dapat diingkari oleh pembuatnya. Nilai kekuatan pembuktian surat elektronik disetarakan dengan alat bukti tulisan. Surat elektronik dianggap sah apabila berbentuk tertulis atau asli, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggung jawabkan..Bahwa secara jelas di Undang- Undang ITE yang menyebut bahwa “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah” alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia. dalam pembuktian Dengan demikian tidak ada keraguan mengenai eksistensi bukti elektronik.
KATA KUNCI (keyword) : E-Court,Undang-Undang ITE,alat bukti,SIPP