Abstract:
Pajak daerah merupakan pembayaran paksa yang diwajibkan secara hukum ke daerah yang dilakukan oleh pribadi atau badan yang digunakan untuk tujuan daerah tanpa imbalan langsung dalam bentuk apa pun. pajak daerah yang dikenal dengan pajak kendaraan bermotor memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pendapatan daerah. Jumlah kendaraan bermotor yang sangat tinggi di setiap daerah menjadi penyebab hal ini. Namun, masih banyak wajib pajak yang lalai membayar pajak kendaraan bermotor. Hal ini disebabkan pajak kendaraan bermotor itu sendiri masih kurang dapat dipahami oleh wajib pajak. Kesadaran dan kepatuhan menjadi salah kunci agar pajak kendaraan bermotor dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kontribusi daerah.