Abstract:
Tujuan dari dilakukannya penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui dan
menganalisa penggunaan alat rapid test antigen bekas sebagai tindak pidana dan
unntuk mengetahui dan menanganalisa dasar hukum pertanggungjawaban pidana
penggunaan alat rapid test antigen bekas.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang
difokuskan untuk mengkaji penelitian hukum positif,dalam hal ini adalah bahan
hukum tertulis, khususnya yang berhubungan dengan penggunaan alat rapid test
antigen. Analisa penelitian dilakukan dengan cara pendekatan perundangundangan (Statute Approoach) dan dengan cara pendekatan konseptual
(Conseptual Approach).
Dari hasil penelitian skripsi menunjukkan bahwa: Pertama, penggunaan alat
rapid test antigen bekas merupakam suatu tindak pidana yang melanggar Pasal
196 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan pasal 62 Ayat (1) UU
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kedua, perbuatan para
pelaku petugas kesehatan tidak menaati pedoman standart perilaku (code of
conduct ) dari PT Kimia Farma Tbk yang mana adalah induk dari PT Kimia
Farma Diagnostik. Sehingga pertanggungjawaban pidana masing-masing pelaku
pendaurulnag dapat dikenakan sanksi maksimal 5 tahun kurungan penjara atau
maksimal 2 Miliar pidana denda.
Kata kunci : alat rapid test antigen, beka