Abstract:
Dengan berkembangnya media untuk berkomunikasi semakin banyak pula cara yang dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan pendapatnya, dapat berupa suatu bentuk dukungan maupun suatu kritik. Sebagai contoh adalah seni mural yang menggunakan dinding sebagai media lukisnya. Namun terdapat beberapa masalah terhadap seni mural yang sedang popular belakangan ini dimana seni mural yang bernada kritik terhadap pemerintahan kemudian dihapus. Jika hal ini terus terjadi maka kebebasan warga negara untuk berekspresi melalui seni dapat menjadi terkekang dan tentu saja merupakan suatu hal yang perlu untuk dicermati bersama guna mewujudkan jaminan dan perlindungan dalam rangka pemenuhan hak asasi manusia yang merupakan salah satu ciri utama dari sebuah negara demokrasi.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan melakukan penelitian terhadap norma hukum yang berlaku di Indonesia terkait dengan isu hukum yang diajukan. Metode pendekatan yang digunakan oleh penulis dalam penelitian kali ini adalah pendekatan perundangundangan dan pendekatan konseptual.
Kata kunci : Kebebasan Berekspresi, Seni Mural, HAM, Negara Hukum