Abstract:
Pajak hotel adalah salah satu pajak yang memberikan kontribusi untuk mengembangkan PAD yang dapat dimamfaatkan untuk menjalankan pengembangan pemerintah daerah. Penelitian ini untuk mengetahui seberapa besar perkembangan dan kontribusi pajak hotel terhadap PAD kota Banjarmasin Tahun 2020-2021. Data yang digunakan yaitu menggunakan data sekunder dari tahun 2020-2021. Sumber data di peroleh dari Kantor BPKPAD kota Banjarmasin metode dalam penelitian ini dengan menggunakan penelitian deskriptif kuantitatif. Penelitian ini menunjukan rata-rata laju pertumbuhan pajak hotel dikota Banjarmasin tahun 2020 (0,863%) dan tahun 2021 sejumlah 0,15% sedangkan, untuk kontribusi ditahun 2020 senilai 4,35% & 2021 sebesar 4,88?pat dikatakan masih sangat kurang berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah.