Abstract:
Dea Eka Diyanti. Juni 2022. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT PENGGUNA VAKSIN COVID-19. Skripsi, Program Sarjana Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, 48 halaman. Pembimbing Utama: Dr. Diana Haiti, S.H., M.H., dan Pembimbing Pendamping: Rudy Indrawan S.H., M.H.
ABSTRAK
Masyarakat Indonesia merupakan konsumen yang memiliki hak konsumen diatur dalam UUPK Nomor 8 Tahun 1999 pasal 4 huruf a: Konsumen mempunyai hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Maka harus dipastikan bahwa vaksin yang akan digunakan memenuhi standar sesuai peraturan yang mengaturnya, sehingga yang mendapat vaksin dapat dijamin keselamatannya serta efektif memberikan kekebalan atas penularan covid-19. Oleh karena itu, penelitian hukum ini bertujuan supaya mengetahui perlindungan hukum terhadap masyarakat pengguna vaksin covid-19. Jenis penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif. Pendekatan yang dipkai adalah pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan.
Penerima vaksin dalam program vaksinasi covid-19 disebut sebagai konsumen. Hak penerima vaksin covid-19 sebagai masyarakat umum dijamin oleh Undang-Undang dasar negara RI Tahun 1945 dan UUPK No. 8/1999. Sudah semestinya konsumen diberikan perlindungan hukum secara penuh oleh pemerintah agar konsumen tidak merasa khawatir, tidak dirugikan oleh produsen Vaksin dan hak-hak konsumen bisa terpenuhi. Vaksin Covid-19 hanya dapat dirilis ketika BPOM selesai meneliti dan mengkaji semua syarat keamanan dan manfaat vaksin dengan cerdas.
Kata Kunci (keyword): Perlindungan Hukum, Pengguna Vaksin, Covid-19