Abstract:
Kata Kunci : Pemidanaan, Penyalahguna Narkotika, Rehabilitatif
Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis pemidanaan yang tepat bagi penyalahguna narkotika dalam persfektif teori tujuan rehabilitatif dan untuk menganalisis formulasi kebijakan tentang narkotika untuk menjamin hak bagi penyalahguna narkotika. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dengan tipe penelitian in concreto yaitu berupa usaha penemuan secara konkrit yang layak diterapkan untuk penyelesaian terhadap kekaburan hukum. pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik Pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi dokumen
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pemberian sanksi pidana bagi penyalahguna narkotika belum sesuai dengan tujuan rehabilitatif, hal ini dapat dilihat dari kecendrungan penuntut umum memberikan dakwaan pasal pemidanaan dan hakim yang lebih banyak memberikan putusan sanksi pidana penjara dari pada sanksi berupa tindakan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika. Berdasarkan penelitian, beberapa negara seperti Jerman, Cina, Hungaria dan Malaysia. Dalam praktiknya, para penyalahguna narkotika akan dikirim ke pusat penanggulangan narkoba, dan jika terungkap menggunakan lagi akan dikirim ke pusat-pusat rehabilitasi dan harus melakukan kerja-kerja sosial dan kasus yang masuk ke pengadilan hanya melibatkan perdagangan narkoba dalam jumlah besar.
Adapun reformulasi kebijakan hukum pidana bagi penyalahguna narkotika yang ideal dimasa mendatang adalah menggunakan kebijakan depenalisasi untuk memperbaiki peraturan perundang-undangan yang pada awal mula sanksinya adalah sanksi pidana penjara kemudian dirubah menjadi sanksi lain yang berupa tindakan atau treatment demi tercapainya tujuan yang lebih baik lagi. Kebijakan depenalisasi ini tepat digunakan pada tindak pidana narkotika yaitu masalah pecandu dan penyalahgunaan narkotika yang pada awalnya sanksi pidana dijatuhkan kepada pecandu dan penyalahguna kemudian diganti menjadi sanksi lain yang berupa tindakan yaitu rehabilitasi.