Abstract:
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis
perlindungan hukum bagi pekerja alih daya yang bekerja dalam naungan
perusahaan penyedia jasa yang terdapat di luar negeri dan juga mengetahui dan
menganalisis perbedaan diantara perjanjian, status, perlindungan hukum, bentuk,
dan isi dari perjanjian kontrak antara pekerja alih daya dengan perusahaan
penyedia jasa yang terdapat di Indonesia dengan pekerja alih daya dengan
perusahaan penyedia jasa yang terdapat di luar negeri. Penelitian ini merupakan
penelitian hukum normatif, yaitu suatu penelitian yang dilakukan hanya dengan
cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk
melakukan penelitian untuk melakukan penelusuran terhadap peraturan-peraturan
terkait permasalahan hukum yang dibahas.
Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama,
Mengenai Bentuk dan isi perjanjian kerja perusahaan penyedia jasa luar negeri
dengan Peraturan Perundang-undangan terbilang hampir sama yang
membedakanya hanya mengenai peraturan jam kerja yang lebih sedikit di banding
dengan yang sudah tercaantum Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan. Untuk masalah penyelesaian sengketa seperti yang diketahui
bahwa perjanjian kerja perusahaan penyedia jasa luar negeri tidak mengenal
musyawarah untuk mencapai mufakat, karena mereka hanya mengenal pengadilan
dan arbitase. Kedua, mengenai perlindungan hukum pekerja yang bekerja di
perusahaan asing menurut hukum perdata Internasional Indonesia Dalam Pasal 16
AB disebutkan, bahwa ketentuan-ketentuan Perundang-undangan berkenaan
dengan status dan kewenangan seseorang tetap berlaku baginya, bilamana berada
di luar negeri. Tetapi, pemberlakuan hukum dalam kontrak perjanjian antara
pekerja alih daya dan perusahaan penyedia jasa tersebut memiliki batasan dan
tidak mengikat secara keseluruhan, mengingat di dalam Pasal 1320 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata meyebutkan syarat sah perjanjian salah satunya
adalah sepakat. Jadi, selama kedua belah pihak sepakat dan memenuhi unsurunsur syarat sahnya perjanjian maka yang terlibat hanyalah para pihak yang
tertuang dalam isi perjanjian itu saja.