Abstract:
Peran seorang Paralegal adalah menolong masyarakat yang sedang menghadapi permasalahan dengan hukum. Ditemukan banyak faktor efektif bagi seorang paralegal untuk dijadikan upaya ketika menjadi pendamping anak yang sedang bermasalah dengan hukum. Penelitian kali ini diharapkan nantinya bisa menjawab faktor-faktor tersebut. Metode pengumpulan data yang digunakan pada penelitian ini mencakup wawancara, dokumentasi, dan observasi.
Hasil dari penelitian ini menunjukan: Pertama, bahwa terdapat hukum tersendiri yang mengatur hal mengenai Pendampingan hukum bagi anak yang bermasalah dengan hukum. Peraturan perundang-undangan sudah menjawab hal tersebut. Undang-undang secara istimewa telah menghadirkan pengaturan terkait perlindungan anak yaitu pada “Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014” tentang “Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002” Tentang Perlindungan Anak. Kedua, Kemudian untuk mengetahui peranannya bisa dilihat juga dalam UU yang sudah ada. Kesinambungan UU bisa menciptakan harmonisasi yang sesuai bagi paralegal dalam menjalankan tugasnya. Untuk memberikan pendampingan agar anak mendapatkan hak yang seharusnya didapatnya.