Abstract:
Penelitian ini menetapkan metode kuantitatif yang berfokus pada Efektivitas dan Kontribusi Pajak Restoran terhadap Pajak Daerah di Kabupaten Kuala Kapuas dari hasil analisa yang telah dilakukan terdapat adanya suatu efektivitas pajak restoran di Kabupaten Kuala Kapuas yang menunjukkan hasil berfluaktif. Hal ini diketahui pada tahun 2017 menunjukkan cukup Efektiv, tahun 2018-2019 menunjukkan sangat efektiv , dan tahun 2020-2021 menunjukkan tidak efektiv dikarenakan dampak dari covid-19. Kemudian Kontribusi Pajak Restoran terhadap Kabupaten Kuala Kapuas mengalami fluktuasi. Hal ini diketahui pada tahun 2017,2018,2019,dan 2021 yang menentukan bahwa pajak restoran tidak memiliki kontribusi, dan tahun 2020 Pajak Restoran kurang memiliki kontribusi.