Abstract:
M. Haeril Anwar. Januari 2023. PEMBUKTIAN TERHADAP OKNUM PENEGAK HUKUM YANG BERUPAYA MENGHALANG HALANGI PROSES PENYIDIKAN. Skripsi, Program Sarjana Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, 51 halaman. Pembimbing Utama: Dr. Noor Hafidah, S.H., M.Hum., Dan Pembimbing Pendamping: Dr. Anang Shophan Tornado, S.H., M.H., M.Kn.
ABSTRAK
Tujuan penelitian skripsi ini adalah guna mengetahui bagaimana pembuktian terhadap oknum yang menghalang halangi proses pembuktian dan guna mengetahui apakah oknum yang bersifat pasif dapat dikategorikan menghalang halangi proses penyidikan. Penelitian ini merupakan penelitian kekosongan hukum atau kekosongan norma yang dimana oknum penegak hukum ikut campur dalam penyidikan sehingga membuat menghambatnya jalan penyidikan yang dilakukan oleh polri sebagaimana yang di atur dalam pasal 1 ayat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Dari hasil penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, pembuktian terhadap oknum yang menghalang halangi proses pembuktian Obstruction of justice dianggap sebagai bentuk tindakan kriminal karena menghambat penegakan hukum dan merusak citra lembaga penegak hukum. Oleh karenanya, obstruction of justice dikategorikan sebagai salah satu jenis perbuatan pidana contempt of court atau penghinaan pada pengadilan. Kedua, oknum yang bersifat pasif dapat dikategorikan menghalang halangi proses penyidikan adalah Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
Kata Kunci : Pembuktian, Oknum Penegak Hukum, Proses Penyidikan.